Selasa, 07 Mei 2024

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas)


 Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. 

 

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) terdiri dari:

  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTS)
  • Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK)
  • Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK)
  • Satuan Pendidikan Kerjasama SD (SPK SD)
  • Satuan Pendidikan Kerjasama SMP (SPK SMP)
  • Adi Widya Pasraman (Adi WP)
  • Madyama Widya Pasraman (Madyama WP)
  • Mula Dhammasekha
  • Muda Dhammasekha 

https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/dikdas

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADRASAH ALIYAH AL HIKMAH KARANGMOJO TAHUN PELAJARAN 2025-2026

PENERIMAAN SANTRI BARU MADRASAH ALIYAH AL HIKMAH KARANGMOJO TAHUN PELAJARAN 2025-2026 ALAMAT: KOMPLEK PONPES AL HIKMAH KARANGMOJO SUMBERJO R...